“Pemulihan ekonomi tentu tidak akan tercapai tanpa skema pendanaan dan penjaminan di dalam badan usaha baik yang bersifat swasta maupun milik negara,” tuturnya.
Skema Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Beneficial Ownership
Adapun, skema yang dimaksud yakni bahwa segala kegiatan usaha yang berfokus pada hajat hidup orang banyak yang secara konkrit dilakukan dengan menetapkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20% dari gross profit.
“Lalu, pembayaran pajak kepada negara tanpa adanya sedikitpun manipulasi. Dengan menjalankan 2 aturan main tersebut, maka terjadilah kesinambungan yang membuat Indonesia menjadi negara yang mandiri,” ungkap Eddy.
Ia juga mengatakan bahwa CSR diharapkan menjadi pemicu peningkatan taraf kehidupan dan daya beli masyarakat sehingga perputaran perekonomian meningkat yang berdampak pada penerimaan negara dalam bentuk pajak yang meningkat pula. Sehingga Indonesia menjadi negara yang mandiri dan berdaulat.(*)