BERITAOKE.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, berhasil memeriksa empat orang saksi dalam kasus pengrusakan pos retribusi kawasan wisata pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/05/22).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan berhasil mengumpulkan informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan ada empat orang warga yang berhasil dimintai keterangannya terkait peristiwa pengrusakan pos retribusi tempat wisata di Ujunggenteng tersebut.
“Ke empat orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan,” ungkap I Putu Asti Hermawan Santosa kepada wartawan di Palabuhanratu.