Lanjutnya, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, dituliskan bahwa pihak sekolah diperbolehkan mengadakan acara pelepasan siswa XII, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.
“Jadi initinya pengawasan bersama dari pihak orang tua, sekolah, pemerintah dan juga Kepolisian ini diperlukan untuk mencegah terjadi kenakalan siswa yang terjadi pada acara kelulusan siswa XII ini,” bebernya.
Tak lupa pula, Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota juga mengimbau, agar siswa yang mendapatkan pengumuman kelulusannya, untuk tidak melakukan aksi yang justru mencoreng nama baik almamater sekolahnya.
“Saat ini sudah tidak jamannya lagi merayak kelulusan dengan corat-coret baju, konvoi keliling-keling di jalan raya. Justru buktikan jika memang mereka ini pantas lulus, dan bisa memberikan contoh yang baik kepada adik kelasnya,” pungkasnya.(*)red






















