“Ada terdapat 919 pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar dan memiliki izin operasional lengkap. Namun, untuk Khilafatul Muslimin pondok pesantren Ukhuwah Islamiyah ini saya rasa memang belum terdaftar,” jelas Hasen
Diketahui isi deklarasi warga Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah yakni bagi segenap pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin pondok pesantren Ukhuwah Islamiyah, mengakui dan setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai empat pilar kebangsaan.
“Siap menjungjung tinggi prinsip kebhinekaan, toleransi beragama dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. Mereka siap hidup berdampingan dengan masyarakat dan menjungjung tinggi azas kebhinekaan,” tambahnya.(*)red

























