Kunjungan Warga Binaan hanya dibatasi maksimal 3 orang yang diperbolehkan masuk untuk mengunjungi WBP. Dari 3 orang itu hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu seperti orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung.
Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Apabila belum menerima vaksin ketiga. maka harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (Swab).
Teruntuk Warga Binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, maka keluarga warga binaan diwajibkan membawa surat ijin untuk membesuk. Surat ijin itu diperoleh dari pihak penahan yakni baik dari Polres ataupun Kejaksaan.
Terkait dengan jam operasional kunjungan juga dibagi menjadi dua sesi untuk hari Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 08.30-11.30 WIB. Sementara kunjungan kedua pada pukul 13.30-14.30 WIB.




















