“Lansia menurut Perpres No 88 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Di mana strategi nasional kelanjutusiaan atau yang disebut stranas kelanjutusiaan ditujukan untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri dan sejahtera,” kata Andri kepada wartawan.
Lanjut dia, beberapa program yang mendukung misi ini di antaranya adalah program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Berikutnya program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan program rehabilitasi sosial.
“Kemudian dalam misi 4 RPJMD Kota Sukabumi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan inovatif. Program yang mendukung misi 4 adalah program pendaftaran penduduk. Beberapa regulasi tentang lanjut usia telah diterbitkan oleh pemerintah kota sukabumi di antaranya adalah, Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 97 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” jelasnya.



















