Selain itu, dirinya meminta kenaikan UMK untuk 2023 bisa mengikuti regulasi yang berlaku. Sehingga, tidak memberatkan semua pihak.
“Kami mohon berkaitan pengupahan bisa mengikuti pedoman regulasi peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
H. Iyos Somantri mengatakan, Pemkab Sukabumi mencoba berbagai kajian untuk mengantisipasi terjadinya krisis global.
“Dinas terkait mencoba mengambil langkah terbaik untuk mengantisipasi dan memecahkan masalah akibat krisis global,” bebernya.
Bahkan menjelang 2023, Pemkab Sukabumi berusaha menjadi penengah dalam pengambilan kebijakan UMK. Sehingga tidak memberatkan pengusaha dan tak merugikan pekerja.
“Makanya,penetapan UMK harus dikaji secara utuh. Sehingga, hasilnya atas kesepatan bersama yang bisa menyetabilkan perusahaan dan menyejahterakan pekerja,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan rekomendasi hasil rakerkorkab Apindo Kabupaten Sukabumi tahun 2022 kepada Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri.*(ah)

























