BERITAOKE.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa barat, Imam Nuril mengingatkan kepada masyarakat soal bahaya pernikahan dini.
Menurut Imam Nuril, pernikahan dini jika terus dipaksakan dapat mempengaruhi dan menimbulkan tingginya angka stunting dan resiko melahirkan bayi prematur pada sang ibu.
“Iya, terlebih yang dirugikan adalah perempuan yang menjadi ibu rumah tangga. Jika perempuan masih di bawah umur, kebanyakan berdampak pada usia anak dan pertumbuhannya,” terang Imam kepada wartawan Jumat (20/1/23).
Lanjut Imam, “Dampak lain adalah persoalan gizi, yang mana gizi yang dimakan ibu dan calon bayinya akan berebut dan ini mendorong stunting serta beresiko dalam persalinan sehingga bisa menyebabkan bayi prematur,” sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia kasus-kasus lainnya yang menyangkut anak-anak di bawah umur juga masih terjadi di Kabupaten Sukabumi, seperti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, penyalahgunaan narkotika dan perundungan, serta pergaulan bebas