“Penghargaan ini juga harus dilihat sebagai sebuah amanat yang luar biasa untuk memacu Pemkab Sukabumi berbuat maksimal lagi untuk pembangunan khususnya di sektor pertanian,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala bagian biro GTK menjelaskan bahwa Kehadirannya di Sukabumi untuk memastikan kelayakan penerima Satyalencana bidang Pertanian, tata cara pengajuan usul GTK (syarat umum, syarat khusus, syarat administrasi) dan batas waktu pengajuan usul GTK serta ketentuan terkait lainnya.
“Biro GTK berhak memperoleh data, dokumen, atau keterangan lainnya dari pengusul yang kemudian akan digunakan sebagai bahan laporan kepada ketua, wakil/anggota Dewan GTK,” terangnya.
Masih dikatakan Kolonel (CAJ) Sandy, bahwa Verifikasi merupakan proses pemeriksaan kebenaran dan kesesuaian antara karya inovasi yang diusulkan dengan data dan bukti yang disajikan pada saat pelaksanaan peninjauan lapangan.

























