BERITAOKE.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M. Solihin berikan penjelasan soal maraknya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kadisdik, saat di konfirmasi wartawan usai pelantikan Pengawas dan beberapa Kepala Sekolah yang berlangsung di Gedung Utama Pendopo Sukabumi , di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Jumat, (24/03/2023).
“Iya, ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah dalam rangka mengisi kekosongan para kepala sekolah. Kebetulan dari 30 kepala sekolah yang dilantik merupakan yang sudah lulus sebagai guru penggerak,” kata Solihin kepada wartawan.
Dimana lanjut dia, salah satu persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 berbunyi, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.