“Untuk para pengunjung wisata ke pondok halimun (PH), pengunjung dipatok dengan tarif diantaranya Pejalan Kaki Rp5 ribu, Sepeda Motor Rp10 ribu, Sedan atau Jeep Rp25 ribu, Mini Bus Rp35 ribu, Micro Bus Rp85 ribu, Bus Rp85 ribu,” tandasnya.
Sementara itu Camat Sukabumi, Gin Gin menjelaskan bahwa tempat objek wisata pondok halimun yang masuk wilayah Kecamatan Sukabumi terpantau tertib, aman dan lancar.
“Untuk kendaraan pengunjung wisatawan masih berimbang roda dua maupun roda empat, dan jumlah pengunjungyang masuk ke lokasi wisata pondok halimun berjumlah kurang lebih 1000 orang,” bebernya.
Diketahui pengunjung wisatawan tersebut merupakan wisatawan lokal dan wisatawan dari luar Kota, hingga saat ini petugas gabungan dari unsur Muspika Kecamatan Sukabumi masih melakukan pemantauan serta monitoring di lapangan,” pungkasnya.(*ah)

























