“Terdapat tiga hukuman disiplin yang terkandung didalam UU tentang ASN, antara lain hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk itu P3K jangan mengabaikan peraturan tersebut karena akan menyebabkan terjadinya pemberhentian,” tegasnya.
Sekda mengapresiasi atas kekompakan P3K guru yang tergabung di organisasi PGRI Kab. Sukabumi, sebab berbagai kegiatan yang diinisiasi selama ini selalu mendapatkan nilai positif dari berbagai pihak. Dengan hal ini PNS dan P3K untuk bersama-sama menjaga nama baik ASN.
“Semoga P3K ini menjadi panutan bagi semua pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.*(ah)


























