“Kami bersama sejumlah instansi gabungan melakukan pengecekan dan pemantauan, bersama Kabag SDA, Kapolsek, Danramil, rekan karang taruna, kepala desa dan kasi trantib serta rekan rekan Ormas lainnya,” kata Prama Rezamudra, kepada wartawan Kamis, (19/10/2023).
Dijelaskan Camat, nantinya setelah melakukan pengecekan kelokasi lalu akan dijadikan bahan kajian untuk perencanaan penanganan selanjutnya.
Bahkan, bagaimana oknum oknum masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan terutama di lokasi lokasi yang terdapat himbauan larangan.
“Kami melihat lokasi untuk membuat perencanaan penanganan prilaku masyarakat yang membuang sampah secara ilegal,” jelasnya.
“Intinya lokasi lokasi tadi tidak lagi dibuat tempat pembuangan sampah oleh masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, upaya yang akan dilakukan nantinya akan dilakukan penambahan kelengkapan instrument yang mendukung penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan dilokasi lokasi yang dilarang tadi.





















