Dalam raker, kata Satiri dibahas pula tentang PDPRT (Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga) terbaru yang dikeluarkan oleh PWI pusat, salah satunya tentang syarat calon ketua PWI di daerah harus sudah berstatus anggota biasa dengan sudah mengikuti dan lolos di Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya.
“Berbeda dengan aturan sebelumnya untuk calon ketua PWI di daerah bisa diikuti oleh anggota biasa dengan status UKW nya muda. Sekarang harus sudah madya, di raker kita bahas semua tentang PDPRT yang baru,”ujarnya.
Satiri juga mengucapkan banyak terimakasih kepada mitra kerja yang sudah mensupport kegiatan raker, baik Pemerintah Kota Sukabumi, Bank BJB Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kota, SCG, Pertamina, JNE expres, dan perwakilan SKPD di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Satiri dan pengurus PWI Kota Sukabumi akan berakhir pada tahun 2024, setelah selama tiga tahun mereka menjalan roda organisasi prosesi wartawan. Masih kata Satiri, selama dia memimpin sebagai ketua PWI, ada penambahan anggota PWI yang baru, hasil ujian OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian) yang di gelar PWI Jabar di Bandung.

























