BERITAOKE.id – Pengadilan Agama bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (KUA Cimanggu dan Kalibunder ) serta Forkopimcam Cimanggu dan Kalibunder, menggelar acara nikah massal terpadu , bertempat di GOR Romeo, Jumat (26/7/24).
Sebanyak 75 pasangan di Kabupaten Sukabumi menjalani itsbat nikah massal tersebut. Kegiatan digelar dalam upaya mendapatkan kepastian hukum perkawinan dan hak identitas kependudukan bagi masyarakat.
Acara Itsbat Nikah Massal Terpadu 75 pasangan ini diikuti oleh warga dua kecamatan, Cimanggu dan Kecamatan Kalibunder. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten ll, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi,Perwakilan Pengadilan Agama Cibadak, Camat Cimanggu, Camat Kalibunder, UPTD Dukcapil Jampangkulon, Kepala Desa Sukamaju, Ormas dan OKP, undangan lainnya.
”Itsbat nikah memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya, karena selama ini sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui negara,” ujar Dra Ma’rifah, mewakili Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.