“Hindari membuat berita fitnah, bohong, itikad buruk, sara, kekerasan anak. Terutama wartawan terjerumus tindakan indikasi kriminal yang dapat merugikan anda sendiri dan keluarga,” tegas Hilman.
Masih di lokasi yang sama, Sekjen PWI Pusat, Wina Armada dalam closing statmennya mengatakan, wartawan Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers sesungguhnya wakil rakyat Indonesia yang wajib tunduk, taatdan menghayati kepada aturan kode etik jurnalistik. Dan itu sebagai mahkota wartawan.
“Kita harus punya kebanggaan. Dalam sejarah tidak ada satupun fase sebelum atau sesudah kemerdekaan Republik Indonesia, dimana peran wartawan turut berperan mencatatkan bahwa Indonesia harus berdaulat. Untuk itu jangan sampai menghianati profesi wartawan,” ringkas pakar hukum serta mantan anggota dewan pers ini.(*ah)
























