“FGD ini menindaklanjuti Rakor dengan Kejaksaan Tinggi kalau Corverege nya Provinsi 37,2 dan untuk Kabupaten Sukabumi sudah 37,7 beda 0,5 diatas rata rata Propinsi upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait terbitnya Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya
Menurut Sekda, ikhtiar tersebut sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terutama pegawai Non ASN dan rentan di Kabupaten Sukabumi.
Sekda berharap, melalui FGD ini dapat diperoleh solusi yang konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kab Sukabumi, sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan dan berisiko yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.(*ah)

























