Penyelenggaraan penataan ruang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sekda menuturkan, apabila penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, maka pendapat asli daerah bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.(*ah)
Page 2 of 2

























