“Banyak rumah rusak karena berdiri di kawasan sepadan sungai. Di Cidahu, hal semacam itu tidak boleh terjadi. Jika lebar sungai enam meter, maka minimal tiga meter di kiri dan kanan sungai harus bebas dari bangunan,” tegasnya.
H Andreas menyatakan, bencana sering kali muncul bukan karena faktor alam semata, melainkan akibat kurangnya disiplin dalam pembangunan. Kendati demikian, Wabup meminta camat bersikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Pembangunan akan jauh lebih mahal jika dilakukan setelah terjadi bencana. Maka dari itu, kita harus mencegah sejak awal. Ini soal tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara, Baden Subhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara ulama dan pemerintah.


























