“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.
Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya
harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).
Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal
AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di
bidang pers atau jurnalistik.
Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU
Pers dan Standar Perusahaan Pers.


























