“Keempat jenis kendaraan angkutan barang jenis ini yang termasuk kedalam surat edaran kemenhub nomor 40 tahun 2022,” jelasnya.
Selain itu sambung dia, pada Surat Edaran Kemenhub nomor 40 tersebut dijelaskan bahwa, keempat jenis kendaraan angkutan barang tersebut diatur waktu operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik.
Untuk ruas non tol, berlaku sejak pukul 05.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga 22.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, dan pukul 05.00 WIB tanggal 7 Mei 2022 hingga 22.00 WIB tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 28 April 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 1 Mei 2022, serta pukul 00.00 WIB tanggal 7 Mei 2022, hingga pukul 12.00 WIB tanggal 9 Mei 2022.
“Jadi pada tanggal yang ditetapkan, keempat jenis kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam Surat Edaran Kemenhub nomor 40, akan dibatasi jam operasionalnya,” jelasnya.

























