BERITAOKE.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 40 tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.
Satuan lalu lintas Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan penerapan peraturan tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran kemenhub, Sabtu (23/04/2022).
“Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub, kami Satlantas Polres Sukabumi Kota akan mengikutinya dengan melakukan pembatasan – pembatasan terhadap beberapa jenis kendaraan yang termasuk dalam isi surat edaran,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno kepada wartawan.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, berdasarkan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, ada empat jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi.
Diantaranya adalah, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan.