Dijelaskan Yudha Sukmagara, berdasarkan jumlah anggota DPRD yang ada dan menandatangani daftar hadir berdasarkan aturan tata tertib rapat tersebut dapat dilaksanakan. Melalui saran, pendapat, catatan, pertanyaan yang ditujukan pada Pemerintah Daerah mengenai dua raperda tadi untuk mendapat pejelasan.
“Tentunya keterangan, jawaban sebagai tindak lanjut dari penyempurnaan raperda ini kami harap Bupati Sukabumi dapat meberikan jawaban atas ke delapan padangan umum dari fraksi-fraksi tadi. Dan jawaban itu akan disampaikan pada tanggal 17 Mei 2022 mendatang,” terangnya.
Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, menurutnya dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, terkait pembahasan raperda dan ada dua pembahasan. Pertama rancangan tenaga kerja asing dan juga mengenai persoalan kontruksi untuk industri.




















