BERITAOKE.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibahas pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jumat 13 Mei 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara mengatakan, rapat Paripurna tadi merupakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua. Kedua raperda yang dibahas soal retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yudha, rapat yang turut dihadiri Bupati Sukabumi tersebut dinyatakan sudah memenuhi ketentuan atau jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan dalam rapat.
“Pada anggaran dasar dan sesuai peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan dalam rapat sudah memenuhi syarat,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu.