“Saya sudah klarifikasi kepada pihak manajemen yang juga dihadiri perwakilan karyawan dan tokoh masyarakat. Tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi karyawati ini,” ungkap Iman Prayitno, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah, Jumat (27/05/22) kepada media.
Menurut Iman Prayitno mengungkapkan, hasil pertemuan pihaknya dengan Manajemen PT. Nina, perwakilan karyawan dan perwakilan masyarakat terkait beredarnya issu pelarangan penggunaan hijab di PT. Nina Parungkuda, itu tidak benar.
Dijelaskan Iman, pada Jumat pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB, ada perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan. Mutasi karyawan ini dari PT. Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda ke PT. Nina 2 yang berdomisili di Gang Metro, Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.



















