BERITAOKE.id – Sempat beredar luas dan menjadi perbincangan hangat perpesanan Whatsapp Group (WAG) terkait adanya postingan tiket masuk ke lokasi wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, dipatok Rp 35.000 pada libur lebaran tahun 2022 ini.
Atas ramainya persoalan tiket yang diperbincangkan netizen itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait harga tiket tersebut.
“Iya betul, itu merupakan tiket resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas mengeluarkan harga tiket berdasarkan peraturan daerah (perda) nomer 07 tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta diberlakukan sejak tahun 2018,” kata Sigit Widarmadi kepada wartawan, Sabtu (07/05/2022).
Lanjut dia, tiket tersebut diterbitkan pada tahun 2018 hingga tahun 2022 dan harganya pun tidak mengalami kenaikan. Dan hal itu juga sudah dikoorporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.