Melihat kejadian tersebut kemudian kedua saksi (suami korban) bersama anaknya langsung memberikan pertolongan untuk melepaskan tangan korban sehingga saksi pun mengalami luka dibagian jari telunjuk sebelah kiri.
Korban berhasil diselamatkan kemudian langsung dievakusi ke RSU Jampangkulon. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak RS korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum dievakuasi menuju RSU Jampangkulon.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Majmudin, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat terpeleset ditebing belakang rumahnya.
“Korban saat itu sedang mengambil ‘Palaning’ kemudian terpeleset dan terkena kawat yang terhubung dengan aliran listrik jalur PLN,” terangnya.(*)red






















