Dalam arahanya Sekda Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa program ini sudah lama direncanakan dan saat ini sudah bisa terpenuhi kepesertaan non ASN dan bagi pekerja rentan yang terkena kecelakaan kerja bisa di fasilitasi dengan masuknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sekda, ikhtiar tersebut sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terutama pegawai Non ASN dan rentan di Kabupaten Sukabumi.
“Saya berharap dengan sinergitas semua pihak, program jaminan bagi pekerja Non ASN dan rentan bisa terwujud sehingga mereka dapat menikmati fasilitas kesehatan,” tandasnya.
Hadir dalam FGD, Kadis Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kabag Tapem dan Perangkat Daerah terkait.(*)red





















