“Hanya kurang 14 poin untuk mencapai kategori nindya. Lewat evaluasi ini, semoga bisa masuk ke kategori nindya,” ucapnya.
Maka dari itu, Pemkab Sukabumi melaksanakan lima strategi utama dalam mewujudkan KLA. Terutama dari sisi pemenuhan hak-hak anak.
“Pertama, kami melibatkan Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi dalam musrenbang. Termasuk meningkatkan peran forum anak daerah sebagai pelopor dan pelapor dalam setiap kegiatan yang ada di lima klaster. Termasuk penyusunan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” ungkapnya.
Selain itu, dibuatkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengasuhan terhadap anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif. Hal itu termasuk Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Semua itu untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, peran orangtua dalam menjaga dan mendidik anak,” bebernya.

























