Diketahui bangunan dengan luas area 9 kali 12 meter persegi yang terbakar merupakan milik Yana (adik dari pemilik) yang dioperasikan sebagai penggesekan kayu. Kebakaran sendiri diduga ada yang membuang puntung rokok pada serbuk atau sekam pemotongan gergaji sehingga objek tersebut menjadi terbakar.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka atas insiden kebakaran. Namun pihak pengelola mengalami kerugian materi kurang lebih pada kisaran Rp 100 juta (Seratus juta rupiah) berdasarkan hitungan,” tambah Sudrajat.
Petugas pemadam kebakaran dalam memadamkan api mendapat bantuan dari Kapolsek Lembursitu bersama anggota, Bhabinsa Kelurahan Lembursitu, BPBD, PMI, Aprat Kelurahan Lembursitu, serta relawan warga masyarakat setempat.
Selama penanganan dan penyelamatan semua anggota petugas pemadam kebakran aman dan selamat hingga akhir pemadaman dan kembali ke mako Damkar Kota Sukabumi.(*)red.

























