Melihat kondisi tersebut Polsek Caringin, segera turun tangan guna memfasilitasi aksi para sopir angkot dengan menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Kecamatan Caringin guna dilakukan musyawarah bersama.
“Iya, akhirnya persolan itu kita lakukan dengan musyawarah untuk mufakat mencari solusi dilakukan di aula Kantor Kecamatan Caringin,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sambung Sugiarto, bahwa tarif lama untuk angkuta kota trayek 33 Caringin – Cisaat itu, sebesar Rp5 ribu. Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh sopir angkot agar melakukan penyesuain tarif sambil menunggu keputusan dari Peraturan Bupati Sukabumi.
Terlebih lagi, saat ini akan dilaksanakan rapat bersama antara pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan pihak Organda dan pengurus angkutan se-kabupaten Sukabumi terkait tarif baru tersebut.



















