BERITAOKE.id – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (5/9/22).
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam penyampaiannya menjelaskan dengan adanya ketidak sesuaian atas asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2022 dan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I TA 2022, perlu adanya penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 12 tahun 2021 tentang APBD.
“Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi beberapa perubahan antara lain perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun 2022,” jelasnya.
Menurut Bupati, Perubahan APBD dilaksanakan guna untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD berjalan, baik itu dari sisi penerimaan daerah ataupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini serta menyesuaikan dengan peraturan terkait
yang berlaku.