Mengenai ikan sidat, Nunung juga menyampaikan, upaya pengelolaan sidat di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan perlindungan terbatas yang berlaku saat ini, sehingga di harapkan para pemancing dapat paham mengenai ukuran ikan sidat yang di perbolehkan untuk di tangkap dan upaya apa yang bisa dilakukan dalam menjaga kelestarian sidat di Sukabumi.
Dalam kesempatan itu komunitas pemancing bersama-sama mendeklarasikan komitmen pelestarian ikan dan pencegahan ilegal fishing serta turut serta dalam mengawasi kegiatan perikanan di perairan setempat, selain itu juga menghimbau masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan sungai.
Kadis Perikanan bersama komponen kecamatan Cireunghas dan komunitas pemancing kemudian melakukan pelepasliaran ikan di Muara Ciganda. Ikan yang dilepasliarkan yaitu ikan lokal Sukabumi diantaranya ikan genggehek, Nilem, Tawes dan ikan sidat ukuran fingerling.


















