Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, Program pemberantasan korupsi terintegrasi merupakan satu tools yang paling efektif untuk mencegah tindakan yang berpotensi atau tindakan yang mengarah kepada korupsi, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, dengan pola ini juga akan mudah bagi KPK untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Mudah-mudahan ini menjadi masukan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, yang selama ini menggeluti kebijakan pemerintah daerah” Unngkapnya
Bupati Marwan menjelaskan, Capaian aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 mendapatkan nilai 81,52 poin adapun ditahun 2022 triwulan ke III mendapatkan nilai 69,28 point.
“Maka dari itu dengan capaian point tersebut harus dijadikan suatu semangat untuk terus berupaya melakukan kegiatan yang sesuai dengan aturan” Imbuhnya

























