Selain itu, serta Penyuluh Agama Islam memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi, edukasi, konsultasi, advokasi dan administrasi dengan mengedepankan tujuh program prioritas Kementrian Agama, lima budaya kerja Kementerian Agama, dan program sehati pemerintah daerah provinsi Jawa Barat serta Program Kerja Daerah Kabupaten Sukabumi. Tegasnya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Agus Santosa, MM. menyampaikan bahwa Pelayanan digital di Kementerian Agama memungkinkan penggunaan aplikasi, sehingga seluruh ASN di Kementerian Agama termasuk para Penyuluh harus melek teknologi agar bisa menjalankan aplikasi tersebut, juga ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dengan memperhatikan aturan regulasi serta norma yang berlaku. tandasnya-Inmas Kemenag Kab. Sukabumi, Ceprudi kepada beritaoke.id (MY)


























