“Ini adalah hasil perjuangan dan doa dari Bapak dan Ibu, besar atau kecilnya dana yang akan diberikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Wabup menjelaskan dana hibah yang akan diterima ini adalah perjuangan yang cukup panjang, dimana harus memerlukan proses, waktu, verifikasi data serta calon lokasi bantuan oleh perangkat daerah yang berkompeten. Maka dengan dana hibah ini harus disalurkan sesuai dengan norma norma yang ada.
“Dana hibah ini adalah amanah kepada pemda untuk disampaikan kepada bapak dan ibu, kami titip amanah ini untuk dimanfaatkan sesuai dengan yang diusulkan,” imbuhnya.
Menurut Wabup, diharapkan kegiatan Bimtek dana hibah ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah.
“Kami berharap, para peserta calon penerima hibah keagamaan dapat memahami teknis pengelolaan tersebut, termasuk tatakelola pelaporan pertanggungjawaban anggaran,” urainya.

























