“Tentunya ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran kita semua, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Perkawinan anak harus dihentikan! batas usia perkawinan 19 tahun harus terus di sosialisasikan secara intensif dan masif,” bebernya.
Dengan begitu sambung dia, perlu adanya sinergi yang dilakukan bersama antara pemerintah dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media, KPAI Kabupaten Sukabumi berharap dapat mengubah cara pandang para orangtua dan keluarga yang mempunyai tanggungjawab dan berkewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak.
“Kami berharap hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk memerangi pernikahan dini, perundungan, bullying, kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika juga,” pungkasnya.(*ah).





















