BERITAOKE.id – Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan dua Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan bulan Ramadan 1444 Hijriah, salah satunya Surat Edaran nomor HK.02.01/423/2023 mengenai Panduan Ibadah Ramadan yang ditetapkan oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, pada 20 Maret 2023.
Dalam surat tersebut dicantumkan mengenai himbauan bagi umat Islam untuk memanfaatkan datangnya bulan Ramadan sebagai momen untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Selain itu mengajak masyarakat untuk menaati Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadan yang didalamnya memuat beberapa larangan seperti membuat, menyimpan, memperjual belikan, menyulut atau membunyikan petasan, mercon maupun yang sejenisnya.
“Intinya larangan tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan dan larangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan maksiat,” jelas dalam surat edaran WaliKota tersebut.