Adapun hasil-hasil dari pada rapat lanjut dia, daei surat edaran ada beberapa item yang harus diperhatikan, selaku umat Islam dalam menghadapi bulan suci ramadhan intinya semuanya itu adalah memberikan kenyamanan, ketentraman dan ketenangan baik itu yang berada ditempat perusahaan dan semua warga muslim khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Untuk tempat perusahaan di dalam surat edaran nantinya sesudah disahkan oleh Bupati Sukabumi, jam pulang pekerja hingga pukul 16.30 WIB. Sedangkan untuk jam lembur kerja tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa dan harus berkoordinasi dahulu dengan posko yang sudah di bentuk oleh setiap Kecamatan,” bebernya.
Tak hanya itu sambung dia, tempat-tempat hiburan malam dan kafe-kafe juga akan ditutup atau menyesuaikan dengan peraturan tatib ramadhan dan hari raya idul Fitri pada surat edaran, untuk menghargai bulan suci ramadhan,” tandasnya.


























