BERITAOKE.id – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada beberapa Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan pemerintah daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Pemberian penghargaan UHC sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Penghargaan UHC tahun 2023 diberikan kepada kepada 22 Kepala Daerah Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang dibagi dalam dua sesi, yaitu penyerahan penghargaan kepada daerah provinsi dilakukan oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin sedangkan bagi Kabupaten/Kota diserahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian.