“Pemerintah daerah saya minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar,” tegas Wapres.
Dari aspek sarana dan prasarana, Wapres juga meminta seluruh pimpinan daerah untuk secara aktif memantau upaya peningkatan kualitas mutu layanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang berdaya saing serta penganggaran biaya untuk pembayaran iuran tepat waktu.
Hingga 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.
Disisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan, tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu,


























