BERITAOKE.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui UPTD PBB P2 mensosialisasikan kemudahan dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui aplikasi spadasantun dan sispeck, kepada 50 RW se – Kecamatan Lembursitu.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 31 Maret 2023 kemarin tersebut digelar di Kantor Kecamatan dan turut dihadiri oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, Kepala BPKPD, beserta aparatur kecamatan dan kelurahan.
Aplikasi Spadasantun atau Skrining Pajak Daerah Satu Pintu Terintegrasi dapat diakses melalui alamat spadasantun.sukabumikota.go.id dan memiliki fitur informasi terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan NPWPD. Sedangkan aplikasi sispeck merupakan sistem informasi pencetakan SPPT elektronik dan bisa diakses melalui alamat sispeck.sukabumikota.go.id.