H. M. Nasir menjelaskan, SMSI dimana sejak tahun 2020 telah menetapkan kebijakan terkait prioritas program mewajibkan seluruh lapisan pengurus SMSI dari pusat hingga kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan anggota.
“Hasil pendataan tersebut nanti kita sampaikan kepada Dewan Pers secepatnya,” ujar M Nasir.
Sementara itu Yono Hartono menambahkan, tentang hasil rakernas pada rakernas bulan Maret yang lalu, keputusan Rakernas SMSI menolak menjadikan verifikasi media sebagai salah satu poin dalam perpres.
“Ya sehingga keputusan itu juga wajib diikuti oleh pengurus SMSI Provinsi, Kabupaten dan kota,” terang Waketum SMSI ini.
Yono Hartono, menjelaskan, “Jika ada Pergub, Perbub atau Perwal yang mensyaratkan verifikasi sebagai syarat untuk kerjasama, maka peraturan tersebut patut dicermati dan kami minta pengurus SMSI memberikan arahan kepada anggota yang keberatan untuk dapat menempuh jalur hukum,” tandasnya.


























