BERITAOKE.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali menyelenggarakan penindakan pelanggaran Lalulintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia. Opsi ini diberlakukan mulai 1 Juni 2023 tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.
Menyikapi hal tersebut, Polres Sukabumi Kota sebagai salah satu Satuan Kewilayahan di lingkungan Polda Jabar menugaskan 18 personel Polri yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.
Hal itu terlihat saat apel penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).
Adalah Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusumah menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel Satlantas yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas.