<strong>BERITAOKE.id -</strong> Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, bicara mengenai maraknya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus menawarkan bekerja diluar negeri. Terlebih pihaknya mencatat selama ini telah terjadi empat kasus yang melibatkan warga Kota Sukabumi sebagai korbannya. Menurut Kadisnaker, modus yang sering digunakan para pelaku TPPO adalah dengan mengiming – imingi calon korban. Bahkan pada beberapa kasus memberikan sejumlah uang kepada calon korban agar mereka mau mengurus dokumen yang diperlukan untuk berangkat ke luar negeri. “Malah ada beberapa perusahaan ilegal tersebut mau memberikan uang diawal agar para korban mau mengurus paspor dan dokumen lainnya sebagai dasar untuk mereka diberangkatkan, walaupun bukan dokumen untuk bekerja, tapi paspor wisata," terangnya.<!--nextpage--> Oleh karena itu ia pun menghimbau kepada warga agar berhati – hati menerima tawaran bekerja diluar negeri dan memeriksa legalitas perusahaan yang memberikan penawaran tersebut kepada pihaknya. “Lebih berhati – hati apabila mendapat tawaran bekerja diluar negeri, dan harus berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja, apakah perusahaan yang akan mempekerjakan mereka legal, terdaftar dikita atau dipusat, atau ilegal. Kalau legal insyaallah aman. Tapi kalau ilegal, kita tidak tahu apakah ditempatkan dimana, bekerja nanti seperti apa dan kebanyakan korban tersebut diawali dengan iming – iming," ujarnya Sebagai bentuk langkah pencegahan pada Bulan Juli mendatang, pihaknya akan menggelar sosialisasi bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dengan pelibatan unsur masyarakat. “Insyaallah di bulan Juli kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh LPM untuk menghimbau, menginformasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban TPPO di Kota Sukabumi," jelasnya.<!--nextpage--> Sementara ketika ditanya mengenai perkembangan empat kasus tersebut, Kepala Disnaker Kota Sukabumi menyebutkan, seluruhnya sudah ditangani oleh Pemerintah Pusat.(*ah)