Sementara itu Plt. Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Jaksa Agung untuk menangani berbagai persoalan yang bisa diselesaikan oleh masyarakat tanpa harus melaporkannya ke pihak penegak hukum.
“Jadi nantinya di rumah RJ itu misalnya persoalan kecil yang sebenarnya bisa dimaafkan saja, maka silahkan masyarakat berhubungan dengan pak lurah, kemudian pak lurah akan menghubungi pihak Kejaksaan untuk hadir bersama-sama, mendamaikan. Polanya sangat gampang, tidak boleh melanggar administrasi,” jelasnya.
Disampaikan pula sejak tahun 2021 pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menyelesaikan lima kasus restorative justice dan sebelumnya telah didirikan pula rumah restorative justice di Kampung Selagombong Kecamatan Baros.(*ah)



















