BERITAOKE.id – Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, meresmikan rumah Restorative Justice yang berlokasi di Posyandu Pakujajar V RW 5 Kelurahan Gunung Parang pada 18 Juli 2023 kemarin.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dr. Mukhlis, beserta jajaran serta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota mengatakan, sangat mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas inovasi mereka melalui rumah Restorative Justice yang akan berfungsi menjadi tempat mediasi permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Upaya ini sangat bagus. Ya ini merupakn bagian dari pembangunan kesadaran masyarakat dalam pola penyelesaian permasalahan khususnya. Bisa jadi alternatif penyelesaian konflik hukum dilingkungan warga berbasiskan kearifan lokal dan pendekatan budaya masyawarah,” terang Andri.