“Ya, sesuai keputusan KemenpanRB Pemkot Sukabumi saat ini membutuhkan 78 formasi PPPK,” kata Kepala Bidang Badan Kepegawaian Daerah BKPSDM Kota Sukabumi, Angga Sugia Wijaya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/09/23).
Saat ini, lanjut dia proses pengumuman masih berlangsung. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan mendesak akan tenaga kesehatan yang menjadi kebijakan dari pejabat pembina kepegawaian.
“Oleh karena itu, untuk tenaga pendidikan tidak diajukan pada seleksi ini karena pada tahun sebelumnya sudah terpenuhi kebutuhannya,” bebernya.
Lebih lanjut Angga menjelaskan, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat Sukabumi yang berminat untuk berkarir sebagai pegawai pemerintah dalam bidang kesehatan dan tenaga teknis.


























