BERITAOKE.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Rekrutmen ini telah memasuki tahapan pengumuman setelah diterbitkannya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur tentang ketetapan formasi, serta surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengumumkan jadwal rekrutmen.
Berdasarkan ketetapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kebutuhan akan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini mencakup 61 formasi.
Diketahui untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan 7 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis. Jumlah total formasi yang diajukan sebanyak 72.