BERITAOKE.id – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, Senin,( 13/11/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.
Seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah.
Bupati dalam sambutanya mengatakan, bahwa para Camat sudah memberikan konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat.
Menurut Bupati, sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya.
Mengenai hal tersebut, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020